Mengapa harus membayar dam? Pembayaran dam bertujuan memperbaiki atau menebus kesalahan yang dilakukan jemaah selama menjalankan ibadah haji dan umrah.
Namun, tidak semua pelanggaran mewajibkan dam. Oleh karena itu, memahami kapan harus membayarnya sangat penting bagi jemaah.
Berikut ini beberapa kondisi yang mengharuskan seseorang membayar dam dalam ibadah haji dan umrah:
Pelanggaran Larangan Ihram
Dam wajib ketika jemaah melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan ihram. Ihram adalah keadaan suci selama pelaksanaan haji atau umrah yang mana terdapat beberapa hal yang terlarang. Jika jemaah melanggar, mereka wajib membayar dam.
Beberapa contoh pelanggaran ihram yang mengharuskan dam adalah:
– Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki) selama dalam keadaan ihram.
– Menutup kepala (bagi laki-laki) atau menutup wajah (bagi perempuan) selama ihram.
– Menggunakan wewangian pada tubuh, pakaian, atau area di sekitar jemaah saat dalam ihram.
– Memotong kuku atau mencukur rambut selama dalam keadaan ihram.
– Berhubungan suami istri atau melakukan kontak fisik yang menimbulkan syahwat selama ihram.
Untuk pelanggaran-pelanggaran ini, wajib membayar dam berupa penyembelihan kambing atau pilihan lain seperti memberi makan enam orang miskin di tanah haram, atau berpuasa selama tiga hari.
Meninggalkan Wajib Haji atau Umrah
Jika seorang jemaah meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah, ia juga wajib membayar dam. Beberapa wajib haji atau umrah yang jika meninggalkannya harus membayar dam adalah:
– Tidak bermalam (mabit) di Muzdalifah atau Mina.
– Meninggalkan Mekah tanpa melakukan tawaf wada (tawaf perpisahan).
– Tidak melontar jumrah pada waktu yang telah ditetapkan di Mina.
Jemaah yang meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah tersebut harus membayarnya berupa penyembelihan kambing atau hewan lain yang setara.
Melakukan Hal yang Menggugurkan Ihram Sebelum Tahallul
Tahallul adalah keadaan yang mana jemaah haji atau umrah keluar dari ihram dan boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya terlarang selama dalam keadaan ihram.
Jika jemaah melakukan hal yang membatalkan ihram sebelum tahallul, seperti berhubungan suami istri, maka dam-nya bisa sangat berat, berupa penyembelihan unta atau sapi.
Melanggar Aturan Manasik di Mina
Pada saat melaksanakan manasik haji di Mina, ada beberapa aturan yang harus jemaah patuhi. Misalnya, tidak melempar jumrah pada waktu yang ditentukan, atau melewatkan waktu mabit.
Jika melanggar aturan-aturan ini, jemaah harus membayar dam sebagai bentuk kompensasi. Pelanggaran ini biasanya mengharuskan pembayaran dam berupa penyembelihan kambing.
Meninggalkan Tawaf Ifadah atau Sa’i
Tawaf ifadah adalah salah satu rukun haji yang wajib bagi jemaah, begitu juga dengan sa’i (berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah). Jika jemaah sengaja meninggalkan salah satu dari kedua rukun ini, maka haji mereka tidak sah. Namun, jika pelaksanaan tawaf ifadah atau sa’i tertunda karena alasan tertentu, jemaah wajib membayar dam.
Memasuki Tanah Haram tanpa Ihram
Jika jemaah haji atau umrah memasuki Makkah (tanah haram) tanpa memasang ihram terlebih dahulu dari miqat (tempat untuk memulai ihram), maka jemaah harus membayar dam. Miqat adalah batas waktu dan tempat yang mana jemaah wajib berniat ihram.
Cara Membayar Dam
Membayarnya bisa dengan cara menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, atau unta, tergantung dari jenis pelanggarannya. Daging dari hewan dam ini harus didistribusikan kepada fakir miskin yang berada di sekitar tanah haram.
Selain menyembelih hewan, ada alternatif lain bagi jemaah yang tidak mampu membayar dam dengan hewan, yaitu:
– Memberi makan enam orang miskin di sekitar tanah haram dengan makanan pokok.
– Berpuasa selama tiga hari di tanah suci jika tidak mampu membayar dengan kambing atau makanan. (Dian Safitri)





