rukun dan syarat wakaf

Rukun dan Syarat Wakaf, Yuk Ketahui

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Ketika hendak menunaikan suatu amalan, kita harus memperhatikan rukun dan syaratnya agar tidak asal-asalan dan merugi. Terkait pelaksanaan wakaf, ada rukun dan syarat tersendiri yang wajib kita ketahui. Melalui artikel ini kita kan membahas mengenai rukun dan syarat wakaf.

Rukun Wakaf

Rukun wakaf terdiri dari lima hal, di antaranya: pewakaf, mauquf, mauqu ‘alaih, sighat dan nazhir. Pertama pewakaf (muwakif). Muwakif ialah orang yang bersedia mewakafkan sebagian hartanya. Ketika berwakaf, pewakaf harus dalam keadaan sadar dan suka rela tanpa paksaan sedikitpun.

Rukun yang kedua, mauquf. Mauquf ialah harta wakaf yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk ke dalam barang atau harta wakaf ialah benda bergerak seperti uang, buku, alat elektronik dan lain sebagainya. Sementara barang yang tidak bergerak, contohnya rumah dan tanah.

Rukun ketiga, mauquf ‘alaih. Mauquf ‘alaih ialah penerima wakaf. Sejatinya wakaf dapat bermanfaat secara luas. Tanpa terikat oleh faktor atau golongan tertentu seperti halnya penerima zakat (mustahik).

Rukun keempat, sighat. Sighat merupakan ikrar wakaf dari muwakif untuk keinginan mewakafkan hartanya demi kepentingan orang banyak.

Rukun yang terakhir adalah nazhir. Nazhir merupakan orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut. Nazhir bisa perseorang atau lembaga yang terpercaya untuk mengurus harta wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.

Syarat wakaf

Selain rukun, hal yang wajib kita ketahui ketika ingin berwakaf ialah syarat-syarat wakaf. Adapun syarat wakaf adalah sebagai berikut:

  1. Syarat orang yang berwakaf yaitu memiliki kepemilikan penuh atas harta yang akan diwakafkan, baligh, berakal, mampu bertindak secara hukum.
  2. Syarat harta wakaf (al-mauquf) yaitu termasuk barang berharga, jelas kadarnya, jelas kepemilikannya, harta yang berdiri sendiri dan tidak melekat pada harta lainnya.
  3. Syarat orang yang menerima wakaf berdasarkan klasifikasinya terbagi menjadi dua yaitu, tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan).

 

Klasifikasi tertentu ialah jumlah orang yang menerima wakaf dan peruntukannya tidak berubah. Sedangkan yang termasuk tidak tertentu ialah peruntukan wakaf tersebut tidak rinci, seperti untuk apa, kepada siapa dan lain sebagainya.

Pemanfaatan wakaf sifatnya luas, artinya orang Muslim, Merdeka dan kafir zimmi dapat memiliki atau menggunakan harta wakaf. Sedangkan orang bodoh, hamba sahaya dan orang gila tidak sah menerima wakaf.

Syarat shigah atau isi ucapan dalam berikrar untuk wakaf, yaitu; 1) ucapan tidak mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya, 2) ucapan dapat segera terealisasikan tanpa syarat tertentu, 3) ucapan bersifat pasti, 4) tidak melakukan hal yang membatalkan ucapan ikrar.

Kesimpulan

Demikianlah rukun dan syarat wakaf yang dapat kami sajikan untuk Anda. Berwakaf ialah amalan mulia yang hendaknya dapat kita tunaikan dengan hati tulus ikhlas. Karena, wakaf menjanjikan pahala jariyah yang kekal bahkan ketika pewakafnya telah wafat. Wallaahu’alam. (Noviana)

Hikmah Tour Travel menawarkan perjalanan ibadah umrah yang lebih berkesan bagi Anda. Yuk daftarkan diri Anda dan orang-orang terkasih untuk menikmati perjalanan ibadah umrah Arbain bersama Hikmah Tour and Travel. Kunjungi website kami dan hubungi customer servis untuk informasi lebih lengkap.

Hotline Call Center:

📞HikmahTravel (081 2211 101)

📞KBIHU DT (08122 3626 162)

× Tanya Admin