jenis-jenis wakaf

Jenis-jenis Wakaf, Yuk Ketahui Agar Tak Keliru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Banyak yang mengira bahwa hal yang dapat diwakafkan hanya seputar tanah, makam, dan madrasah. Padahal, wakaf itu sifatnya luas dan dapat berupa apa saja, selama barang tersebut berharga dan bermanfaat bagi orang banyak. Melalui artikel ini mari kita bahas mengenai jenis-jenis wakaf.

Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukan Harta Benda

Berdasarkan peruntukan harta bendanya, wakaf terbagi menjadi dua jenis yaitu:

  1. Wakaf Ahli

Wakaf Ahli merupakan peruntukan harta benda wakaf bagi keluarga maupun kerabat yang masih memiliki hubungan darah dengan muwakif. Nama lain wakaf Ahli ialah wakaf Dzurri. Wakaf jenis ini sampai sekarang masih berlaku di Indoneisa

  1. Wakaf Khairi

Merupakan peruntukan wakaf bagi kepentingan umum atau masyarakat luas yang tidak memiliki hubungan darah. Wakaf ini biasanya berupa tanah, mushola, rumah sakit dan lain sebagainya.

Jenis Wakaf Berdasarkan Jenis Harta Benda Yang Diwakafkan

Harta benda wakaf terdiri dari tiga jenis, yaitu:

  1. Benda tidak bergerak

Wakaf benda tidak bergerak ialah benda yang terikat dengan tanah, contohnya berbagai macam bangunan maupun hak kepemilikan atas tanah.

  1. Benda bergerak selain uang

Wakaf benda bergerak ialah benda yang tidak terikat dengan tanah. Benda tersebut dapat berpindah contohnya; air, surat berharga, atau jenis benda berharga lainnya selain uang.

  1. Uang

Jenis harta benda wakaf berikutnya ialah uang. Umat Islam dapat berwakaf dengan uang untuk kepentingan masyarakat luas, dapat berupa uang tunai maupun non-tunai.

Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu Memberikannya

Adapun jenis wakaf berdasarkan waktu mewakafkannya, antara lain:

  1. Muabbad

Wakaf dalam jangka panjang atau untuk selamanya dan tidak terbatas oleh waktu.

  1. Mu’aqqot

Wakaf jenis ini merupakan wakaf berupa harta benda untuk penerimanya tetapi terbatas oleh waktu atau dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Jenis Wakaf Berdasarkan Penggunaannya

Berdasarkan penggunaannya wakaf terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Ubasyir atau Dzati

Wakaf berupa harta benda yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan dapat langsung digunakan. Contoh; sekolah, pesantren, rumah sakit dan lain sebagainya.

  1. Mistitsmary

Bentuk wakaf ini berbeda dengan wakaf Ubasyir. Penggunaan wakaf jenis mistitsmary untuk kepentingan penanaman modal dalam produksi barang maupun jasa yang sesuai dengan syariat Islam. Wakaf jenis ini tidak dapat dimanfaatkan secara langsung, melainkan dari hasil penanaman modal tersebut.

Demikianlah jenis-jenis wakaf yang dapat kami rangkum untuk Anda. Semoga bermanfaat. Wallaahu’alam (Noviana)

Hikmah Tour Travel menawarkan perjalanan ibadah umrah yang lebih berkesan bagi Anda. Yuk daftarkan diri Anda dan orang-orang terkasih untuk menikmati perjalanan ibadah umrah Arbain bersama Hikmah Tour and Travel. Kunjungi website kami dan hubungi customer servis untuk informasi lebih lengkap.

Hotline Call Center:

📞HikmahTravel (081 2211 101)

📞KBIHU DT (08122 3626 162)

× Tanya Admin