Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, salah satunya adalah istitha’ah (mampu). Kemampuan ini tidak hanya mencakup kesehatan fisik dan keamanan perjalanan, tetapi juga kesiapan dari segi harta. Pertanyaannya, jika seseorang sudah mampu haji secara harta, apakah ia boleh untuk menundanya?
Kewajiban Haji Bagi yang Mampu
Allah SWT berfirman: “… Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana…” (QS. Ali Imran: 97)
Dari ayat tersebut, ulama sepakat bahwa haji menjadi wajib bagi orang yang sudah memenuhi syarat, termasuk syarat kemampuan (istitha’ah). Maka, ketika seseorang sudah memiliki kemampuan dari segi finansial dan syarat-syarat lain terpenuhi, kewajiban itu mulai berlaku.
Hukum Menunda Haji Setelah Mampu
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa wajib haji berlaku segera (faur), artinya ketika seseorang sudah mampu, ia wajib segera menunaikannya di tahun itu juga dan tidak boleh menundanya tanpa uzur. Penundaan tanpa alasan yang dibenarkan syariat dinilai sebagai tindakan tercela bahkan berdosa.
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Jika seseorang telah mampu, maka wajib baginya bersegera menunaikan haji. Dan tidak boleh menundanya kecuali dengan uzur yang sah.” (Al-Majmu’, 7/17) Adapun uzur yang boleh misalnya sakit, belum mendapatkan kuota, atau situasi keamanan yang tidak memungkinkan.
Realitas Kuota dan Antrean
Dalam konteks saat ini, banyak negara termasuk Indonesia menerapkan sistem kuota dan antrean panjang untuk haji reguler. Hal ini menjadi uzur syar’i karena pelaksanaan haji secara teknis tidak bisa langsung dilakukan meskipun seseorang telah memiliki kemampuan finansial.
Namun demikian, ketika seseorang mampu dan sudah mendaftar, maka ia telah berusaha menunaikan kewajibannya. Sisa waktu menunggu keberangkatan bukan menjadi tanggung jawabnya lagi, karena dia telah menunaikan ikhtiar.
Kesimpulannya, ketika sudah mampu haji secara harta tapi menundanya tanpa uzur syar’i tidak dibenarkan menurut mayoritas ulama. Maka, bagi seorang muslim yang telah memiliki kemampuan, hendaknya segera mendaftarkan diri dan menyiapkan pelaksanaan haji semampunya. Jangan menunda tanpa alasan, karena tidak ada jaminan kesempatan itu akan selalu ada.
“Bersegeralah menunaikan haji, karena salah seorang dari kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) wallahu a’lam. (Dian Safitri)