Aturan Terbaru Visa Umrah, Ada yang Tetap dan Berubah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Sahabat Hikmah, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk Visa umrah. Sebelumnya, masa aktif visa umrah sepanjang 90 hari, kini berdasarkan aturan terbaru, visa umrah hanya berlaku hingga 30 hari.

Kabar terbaru ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha. Berdasarkan hal ini, ia meminta biro travel umrah di Indonesia bijak menjawab aturan visa umrah terbaru itu.

“Kami mengimbau agar seluruh PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu,” katanya di Jakarta (1/11). Ichsan menyampaikan bahwa, sebaiknya biro travel umrah tidak mengajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jamaah telah disepakati dengan benar.

Melansir msn.com, berdasarkan pengumuman otoritas terkait dan sejumlah laporan media Arab Saudi, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan kini dipersingkat dari tiga bulan, menjadi hanya satu bulan setelah diterbitkan. Maka dari itu, visa umrah akan otomatis batal apabila jamaah belum tiba di Arab Saudi dalam waktu 30 hari setelah visa terbit. Sedangkan, masa tinggal jamaah setelah tiba di Arab Saudi tetap alias tidak berubah, yakni tiga bulan sejak kedatangan.

Penasihat di Komite Nasional Umrah dan Kunjungan Arab Saudi, Ahmed Bajaeifer menyampaikan bahwa Keputusan tersebut guna mengantisipasi lonjakan jamaah terutama setelah berakhirnya musim panas di Arab Saudi. Juga untuk menghindari kepadatan jamaah di kedua kota suci. (Noviana)