Badal umrah adalah ibadah umrah yang pengerjaannya oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak bisa melakukannya sendiri karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan yang buruk, usia lanjut, atau telah meninggal dunia.
Kata “badal” berasal dari bahasa Arab yang berarti “pengganti”. Maka, badal umrah berarti umrah pengganti yaitu ibadah oleh seseorang untuk menggantikan atau mewakili orang lain.
Badal umrah merupakan bentuk ibadah pengganti yang memiliki dasar hukum di dalam Islam. Ulama menyatakan bahwa boleh bagi seseorang melakukan ibadah tersebut atas nama orang lain yang benar-benar tidak mampu melaksanakannya.
Ketidakmampuan ini harus memenuhi syarat tertentu, seperti tidak dapat menempuh perjalanan jauh atau adanya kondisi yang secara permanen menghalangi pelaksanaan ibadah tersebut. Namun, bila orang tersebut hanya tidak mampu secara finansial, maka “ibadah pengganti” itu tidak dapat terlaksana. Lebih tepatnya, pemberian bantuan finansial agar ia bisa melakukannya sendiri.
Hukum dan Dasar
Seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk melaksanakan haji, tetapi dia meninggal sebelum melaksanakannya. Apakah aku bisa berhaji untuknya?” Rasulullah menjawab, “Iya, berhajilah untuknya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Walaupun hadis tersebut merujuk pada ibadah haji, ulama sepakat bahwa prinsipnya dapat berlaku pada umrah, karena umrah adalah bagian dari ibadah yang sifatnya mirip dengan haji.
Syarat dan Ketentuan
Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan badal umrah adalah sebagai berikut:
- Tidak mampu melakukan umrah secara langsung.
Orang yang dibadalkan harus benar-benar tidak mampu melaksanakan umrah secara pribadi, baik karena sakit kronis, usia lanjut, atau telah wafat.
- Orang yang mewakilisudah pernah umrah.
Orang yang menggantikan harus sudah pernah melakukan umrah untuk dirinya sendiri. Jika belum pernah, maka badal umrah tidak sah.
- Melaksanakan sesuai tata cara umrah.
Orang yang melakukannya wajib mengikuti tata cara dan rukun umrah dengan benar, sama seperti jika melakukannya atas namanya sendiri.
- Menggunakan nama orang yang memintabadal.
Dalam niat umrah, orang yang melaksanakan badal harus menyebut nama orang yang ia wakilkan.
Tata Cara Pelaksanaan
Secara umum, tata cara pelaksanaannya sama dengan umrah biasa. Berikut langkah-langkahnya:
- Memulai dengan niat: Niat umrah harus menyebutkan nama orang yang minta badal.
- Ihram: Memakai pakaian ihram dan memulai ihram di tempat yang telah ditentukan (miqat).
- Tawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran.
- Sa’i: Berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul: Mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda selesainya rangkaian umrah.
Pentingnya Badal Umrah
Merupakan bentuk kasih sayang dan pengabdian bagi orang yang masih hidup kepada anggota keluarga atau orang yang telah meninggal dan belum sempat menunaikan ibadah umrah.
Selain itu, ibadah ini juga menjadi amal jariyah bagi orang yang melakukan badal. Sebab, pahala ibadah yang ia lakukan tidak hanya diterima oleh yang minta badal, tetapi juga menjadi kebaikan bagi dirinya sendiri.
Badal umrah adalah solusi spiritual yang memungkinkan setiap muslim meski dalam keterbatasan tertentu, tetap mendapatkan pahala dari ibadah yang ia idamkan. (Dian Safitri)