enggan melaksanakan haji

Enggan Melaksanakan Haji, Ini Ancamannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Melaksanakan haji menjadi sebuah kewajiban bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik maupun secara ekonomi. Sebuah kewajiban bila tidak ditunaikan maka akan berbuah dosa. Maka dari itu, sudah sepatutnya bagi muslimin  yang telah berada dalam kategori mampu, ia wajib menunaikan kewajiban tersebut. Lantas bagaimana bila ada orang yang telah mampu tetapi enggan melaksanakan haji? Mari simak penjelasannya pada uraian berikut:

Hukum Ibadah Haji

Melansir NuOnline, ada tiga hukum ibadah haji menurut kesanggupan dan status yang menunaikannya, yaitu;

  1. Fardhu ‘ain, yakni kewajiban bagi setiap umat Islam satu kali seumur hidup bagi siapapun yang telah mampu menunaikannya, ataupun bagi mereka yang mengqadha haji yang rusak sebelumnya. Hukum ini pun berlaku untuk orang yang bernazar.
  2. Fardhu Kifayah, yakni kewajiban bersama setiap tahun yang gugur bila mana ada sebagian orang mensyiarkan Ka’bah dengan ibadah haji dan umrah.
  3. Tathawwu (Sunnah), yakni ibadah haji dan umrah yang dilakukan secara sukarela, terutama bagi orang yang berstatus budak dan anak-anak.
Hukum Orang yang Enggan Haji

Meskipun pelaksanaan haji memiliki beragam hukum, tapi ada saja orang yang tidak berkeinginan untuk menunaikannya. Padahal,  kemampuan dan syarat untuk melaksanakan haji telah terpenuhi. Bukan karena adanya penghalang, tetapi karena tiada niat dan kemauan untuk melaksanakan haji.

Nabi Muhammad saw bersabda,”Siapapun yang telah mati, tapi dia belum haji, maka biarlah dia mati, (boleh pilih) jika dia suka, jadi Yahudi atau jadi Nasrani.” (HR Ibnu Adi dari Abu Hurairah)

Hadits ini menjadi peringatan tegas bagi umat Islam yang telah memiliki kemampuan untuk melaksanakan haji, tetapi enggan menunaikannya. Fuqaha pun memandang perbuatan itu sebagai dosa, karena tidak menunaikan rukun Islam yang ke-lima. Maka, sudah sepatutnya kita dapat menjalankan kewajiban syariat Islam dengan sebaik-baiknya.

Ancaman Umar bagi Orang yang Tidak Mau Haji

Suatu saat ketika Umar bin Khattab telah menjadi khalifah, Sayyidina Umar pernah menyampaikan sebuah ancaman bagi orang-orang yang tidak mau melaksanakan ibadah haji.

Kala itu, Umar berkata, “Sesungguhnya maksudku hendak mengutus beberapa orang ke negeri-negeri besar itu, supaya mereka menyelidiki setiap orang yang mempunyai kemampuan tapi tidak juga pergi melaksanakan ibadah haji. Untuk orang-orang semacam itu supaya dikenakan saja jizyah. Sebab mereka bukan Islam, mereka bukan Islam.”

Jizyah merupakan pajak bagi warganegara yang bukan Islam. Hukum ini diterapkan ketika masa pemerintahan Islam.

Ancaman yang Umar tetapkan ini merupakan tanda bahwa melalaikan haji bukanlah perihal sepele. Bila ada umat Islam yang memiliki kemampuan melaksanakannya, tetapi mengabaikan perintah tersebut, maka hal itu termasuk perbuatan yang melanggar dan harus dikenakan denda berupa pajak (pada masa ke-khalifahan Umar bin Khattab)

Melalui uraian tersebut dapat kita ketahui bahwa berniat untuk melaksanakan haji merupakan sebuah keharusan bagi setiap muslim. Karena, perintah haji ialah kewajiban dari Allah bagi seluruh Umat Islam. Haji adalah puncak ibadah tertinggi, yang bila dapat menunaikannya, sempurna sudah kita dalam mengerjakan rukun Islam.

Demikian artikel mengenai hukum orang yang enggan melaksanakan haji. Semoga Allah senantiasa memberi kita karunia dan kemampuan untuk melaksanakan perintah ke-lima dalam rukun Islam tersebut, aamiin. (Noviana)

Hikmah Tour Travel menawarkan perjalanan ibadah umrah dan program Wisata Halal baik domestik maupun Internasional di antaranya Turki, Uzbekistan, dan Korea. Yuk daftarkan diri Anda dan orang-orang terkasih untuk menikmati perjalanan ibadah umrah dan wisata halal bersama Hikmah Tour and Travel. Kunjungi website kami dan hubungi customer servis untuk informasi lebih lengkap.

Hotline Call Center:

📞HikmahTravel (081 2211 101)

📞KBIHU DT (08122 3626 162)