Hukum Berangkat Umrah saat Hamil Menurut Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Umrah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meneladani Nabi Muhammad saw. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum dan kebijaksanaan melakukan ibadah umrah saat hamil.

Lalu apa hukum berangkat umrah saat mengandung menurut Islam dan apa saja pertimbangan yang harus diperhatikan? Berikut ini penjelasan mengenai hukumnya dalam perspektif Islam.

Hukum Berangkat Umrah Saat Hamil

Secara hukum syariat, perempuan yang sedang mengandung boleh melaksanakan ibadah umrah. Tidak ada larangan khusus dalam Al-Qur’an maupun hadis yang melarang perempuan hamil untuk berangkat umrah.

Ibadah umrah tetap sah bagi perempuan yang mengandung selama ia dapat memenuhi syarat-syaratnya. Hukum umrah untuk perempuan hamil adalah mubah (boleh) selama ia merasa aman dan kondisi kesehatannya serta janinnya mendukung. Namun, Islam juga memberikan kelonggaran bagi perempuan yang mengandung untuk tidak memaksakan diri jika kondisi fisiknya tidak memungkinkan.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah [2] ayar 185, Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu. Oleh karena itu, dalam kondisi yang berat atau dapat menimbulkan bahaya, seorang perempuan yang mengandung memiliki kebebasan menunda pelaksanaan umrah.

Pertimbangan Medis dan Keamanan

Meskipun tidak ada larangan syariat, umrah bagi perempuan hamil memerlukan pertimbangan khusus, terutama dari sisi kesehatan. Mengingat aktivitas fisik yang cukup intens saat umrah (seperti berjalan kaki untuk tawaf dan sa’i), penting bagi perempuan hamil untuk mempertimbangkan beberapa hal berikut:

  1. Kondisi Kehamilan: Sebelum berangkat, lebih baikberkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan. Jika ibu atau janin dalam kondisi rentan atau berisiko, perjalanan jauh dan aktivitas fisik berat perlu menjadi bahan pertimbangan.
  2. Usia Kehamilan: Umumnya, trimester kedua merupakanperiode paling aman untuk bepergian. Pada trimester pertama, risiko keguguran bisa lebih tinggi, sementara trimester ketiga lebih berisiko terhadap kelahiran prematur.
  3. Fasilitas Kesehatan: Pastikan fasilitas kesehatan di lokasi umrah memadai dan dekat dengan tempat tinggal sementara sebagai langkah antisipasi jika ada kondisi darurat.
Manfaat dan Hikmah Umrah Bagi Ibu Hamil

Jika kondisi memungkinkan, umrah bagi ibu yang mengandung memiliki keutamaan tersendiri. Menjalani ibadah ini bisa memperkuat spiritualitas seorang ibu yang akan berdampak positif pada dirinya dan janinnya.

Ibadah umrah dapat menjadi kesempatan bagi ibu untuk berdoa memohon perlindungan dan kesehatan bagi anak dalam kandungannya. Memohon kemudahan saat persalinan serta kebaikan hidup untuk anaknya kelak.

Kesimpulan

Hukum umrah bagi perempuan hamil adalah boleh dalam Islam dengan syarat ibu tersebut berada dalam kondisi sehat dan aman. Dalam situasi yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan ibu atau janin, sebaiknya tunda ibadah umrah kondisi yang lebih memungkinkan.

Islam mengutamakan kemudahan dan menjaga keselamatan setiap umatnya. Dengan mempertimbangkan aspek medis dan syariat, seorang perempuan hamil dapat membuat keputusan yang bijaksana mengenai pelaksanaan umrah.

Umrah saat hamil adalah pilihan pribadi sehingga harus matang pertimbangannya. Konsultasi dengan ahli medis dan doa kepada Allah SWT untuk kelancaran perjalanan umrah adalah langkah yang bijak. Sesungguhnya, Allah SWT Maha Mengetahui dan selalu menghendaki kemudahan serta keselamatan bagi hamba-Nya. (Dian Safitri)

× Tanya Admin