Apakah hukum menggunakan skincare atau produk perawatan kulit selama ihram? Ini sering menjadi pertanyaan, terutama bagi yang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah. Sebelum membahas bagaimana hukumnya, kita pahami terlebih dahulu apa itu skincare.
Mengutip journalsociolla.com, skincare atau perawatan kulit adalah rangkaian aktivitas yang mendukung kesehatan kulit, memperbaiki penampilan, dan meringankan masalah kulit. Produk skincare mengandung nutrisi yang membantu menjaga kulit agar tetap sehat.
Menurut hallosehat.com, produk skincare bekerja dengan menggunakan bahan aktif yang langsung berfungsi mengatasi masalah kulit. Bahan-bahan aktif seperti AHA, PHA, dan BHA, umumnya digunakan dalam produk seperti toner dan sabun cuci muka. Termasuk pula eksfoliator, serum, dan lotion untuk merawat kesehatan kulit.
Penggunaan saat Haji atau Umrah
Dari penjelasan ini, skincare adalah perawatan yang menjaga kesehatan dan tampilan kulit yang tidak termasuk dalam kategori wewangian atau parfum yang terlarang saat umrah atau haji.
Penggunaan skincare saat ihram dalam Islam boleh selama tidak mengandung bahan-bahan terlarang, seperti parfum atau alkohol. Karena kondisi cuaca selama haji atau umrah bisa menyebabkan kulit kering atau iritasi, skincare sederhana seperti pelembap tanpa aroma atau tabir surya, dapat membantu menjaga kesehatan kulit.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menyatakan bahwa bagi orang yang ihram, menggunakan sabun atau krim untuk merawat kulit boleh menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali, meskipun ada perbedaan pendapat dalam madzhab Hanafi.
“Boleh bagi orang yang dalam keadaan ihram untuk mandi dengan menggunakan sabun menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali, sedangkan menurut Imam Hanafi tidak boleh mandi dengan sabun dan sejenisnya. Sedang menurut Madzhab Maliki boleh mandi untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan.”
Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi juga memperbolehkan sabun dalam keadaan ihram asalkan tidak mengandung wewangian. “Dan jika memakai wewangian karena lupa, tidak tahu, atau terpaksa, maka tidak haram, dan tidak kena dam (fidyah) atasnya, dan tidak makruh hukumnya, mencuci tubuh atau pakaian dengan sabun untuk menghilangkan kotoran saat ihram.”
Kesimpulannya, skincare adalah bagian dari menjaga kesehatan diri yang penting dalam ibadah. Selama penggunaannya tidak mengganggu ibadah atau bertentangan dengan aturan ihram, maka hukum menggunakan skincare itu boleh sesuai pendapat ulama. (Dian Safitri)