Menunaikan ibadah haji dan umrah adalah dua kegiatan sakral bagi umat Islam yang memiliki kedudukan berbeda dalam syariat Islam. Haji adalah kewajiban yang harus terpenuhi sekali dalam seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu secara finansial dan fisik. Sedangkan hukum menunaikan ibadah umrah adalah sunnah, meskipun ada beberapa mazhab selain Syafi’i yang menganggapnya sebagai kewajiban.
Namun, tidak jarang umat Islam menunaikan umrah sebelum haji karena berbagai alasan, sehingga muncul pertanyaan: bagaimana hukum menunaikan ibadah umrah sebelum haji?
Kedudukan Haji dan Umrah dalam Islam
Ibadah haji adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib terpenuhi bagi umat Islam yang mampu. Allah SWT berfirman, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran [3]: 97)
Meski umrah memiliki keutamaan besar, namun tidak memiliki derajat kewajiban yang sama dengan haji. Mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama, mengategorikan umrah sebagai sunnah muakkad, yaitu amalan sunnah yang sangat dianjurkan meskipun beberapa mazhab seperti Hambali menganggapnya sebagai wajib.
Pandangan Para Ulama tentang Umrah Sebelum Haji
Secara umum, para ulama sepakat bahwa melaksanakan umrah sebelum haji adalah boleh dan sah, asalkan seseorang memiliki niat dan kemampuan untuk menunaikan haji di kemudian hari.
Salah satu hadis yang menjadi dasar dalam hal ini adalah kisah seorang sahabat, Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang umrah sebelum haji. Abdullah bin Umar menjawab bahwa tidak masalah melaksanakan umrah sebelum haji, bahkan menegaskan bahwa Rasulullah saw pernah berumrah sebelum berhaji. (HR Bukhari)
Pendapat ini sejalan dengan pandangan banyak ulama yang menganggap bahwa ibadah umrah, meskipun pelaksanaannya sebelum haji, tidak akan mengurangi kesempurnaan ibadah haji di kemudian hari. Artinya, umrah sebelum haji tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk menunaikan kewajiban hajinya di waktu yang telah ditentukan.
Alasan dan Motivasi Melaksanakan Umrah Sebelum Haji
Banyak umat Islam yang memilih untuk menunaikan umrah sebelum haji karena beberapa alasan, di antaranya:
- Keterbatasan Waktu dan Kuota Haji. Dengan adanya pembatasan kuota haji di beberapa negara, antrian panjang sering kali membuat sebagian umat Islam harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa berhaji. Dalam keadaan ini, umrah menjadi alternatif untuk mengunjungi Baitullah lebih awal.
- Biaya: Beberapa orang khawatir bahwa biaya untuk menunaikan ibadah haji akan terus meningkat sehingga mereka memutuskan berumrah terlebih dahulu dengan alasan biaya yang relatif lebih terjangkau.
- Kesiapan Mental dan Spiritual: Melaksanakan umrahmerupakan salah satu bentuk persiapan bagi mereka yang belum pernah menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Dengan berumrah, mereka dapat mengasah kesiapan mental dan spiritual sebelum menunaikan kewajiban haji.
Hukum dan Etika Umrah Sebelum Haji
Meskipun umrah sebelum haji hukumnya boleh, terdapat beberapa hal yang perlu kita perhatikan. Tujuannya agar niat dan tata cara pelaksanaan umrah tetap benar. Seseorang yang menunaikan umrah sebelum haji harus tetap menjaga niat untuk menunaikan haji sebagai kewajiban utama, tidak menggantikan haji dengan umrah. Haji tetaplah ibadah yang wajib dan tidak dapat tergantikan oleh umrah dalam bentuk apapun.
Bagi sebagian ulama, sebenarnya tidak menyarankan untuk mendahulukan umrah sebelum haji jika orang tersebut memang mampu untuk langsung menunaikan haji. Namun, jika seseorang belum mampu menunaikan haji tetapi mampu berumrah, maka umrah sebelum haji tidak akan melanggar ketentuan syariat.
Maka kesimpulannya, menunaikan umrah sebelum haji adalah sah dan boleh dalam syariat Islam, berdasarkan beberapa riwayat dari sahabat Rasulullah. Namun, penting bagi setiap muslim untuk tetap mengutamakan kewajiban haji sebagai rukun Islam. Ini karena kedudukannya lebih tinggi daripada umrah yang bersifat sunnah.
Bagi yang mampu dan telah memenuhi syarat, sebaiknya segera melaksanakan ibadah haji sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepada Allah SWT. Dengan demikian, melaksanakan umrah sebelum haji tidak ada larangan. Bahkan bisa menjadi sarana mempererat ikatan spiritual sebelum menunaikan ibadah haji. (Dian Safitri)