ibadah tawaf

Ibadah Tawaf, Bolehkah Istirahat tapi Belum Selesai 7 Putaran?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tawaf adalah salah satu rangkaian ibadah yang kita lakukan saat umrah atau haji. Jemaah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah tawaf memiliki ketentuan tertentu yang harus kita ikuti agar sah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah jemaah boleh berhenti atau istirahat saat tawaf belum selesai tujuh putaran?

Hukum Istirahat dalam Tawaf

Secara umum, ulama sepakat bahwa tawaf adalah ibadah yang memerlukan ketertiban, yaitu dilakukan sebanyak tujuh putaran secara berturut-turut tanpa ada aktivitas lain yang tidak berkaitan. Namun, istirahat dalam tawaf boleh dengan beberapa ketentuan:

  1. Kondisi darurat atau kebutuhan mendesak

Jika jemaah merasa lelah, sakit, atau ada kebutuhan mendesak seperti harus ke kamar kecil, maka boleh berhenti sejenak. Setelah selesai beristirahat, jemaah dapat melanjutkan putaran tawaf yang tersisa tanpa perlu mengulang dari awal.

  1. Tidak ada batasan waktu.

Tawaf tidak memiliki batasan waktu tertentu selama berada dalam keadaan suci. Artinya, setelah istirahat, jemaah dapat kembali melanjutkan ibadah tawaf di tempat ia berhenti sebelumnya. Selama tidak ada jeda yang terlalu lama tanpa alasan syar’i.

  1. Menjaga keberlangsungan niat.

Meski istirahat, jemaah harus menjaga niat untuk menyelesaikan tawaf. Tidak boleh ada aktivitas yang membuat niat tawaf terputus, seperti melakukan pekerjaan lain yang tidak relevan dengan ibadah.

Pendapat Ulama

Ada beberapa pendapat ulama yang bisa kita jadikan rujukan, yakni:

– Mazhab Hanafi: Melakukan tawaf harus berturut-turut. Namun, jika ada kebutuhan mendesak, boleh istirahat tanpa mengulang putaran sebelumnya.

– Mazhab Maliki: Berturut-turut dalam tawaf adalah sunnah, bukan wajib. Jika jeda terlalu lama, jemaah tetap boleh melanjutkan tanpa mengulang.

– Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Berturut-turut adalah wajib dalam tawaf. Jika ada jeda karena alasan darurat, tawaf tetap sah selama jeda tersebut tidak terlalu lama.

Situasi yang Membolehkan Istirahat

Berikut beberapa situasi yang membolehkan jemaah untuk berhenti sementara dalam tawaf: kelelahan fisik (terutama bagi lansia, anak-anak, atau jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu), padatnya jemaah (jika area tawaf sangat padat sehingga sulit bergerak, jemaah boleh menepi untuk menunggu area lebih lapang), kebutuhan fisiologis (seperti ke kamar kecil atau minum air untuk menghindari dehidrasi).

Tips agar Tawaf Lebih Lancar

Berikut ini beberapa tipsnya: 

– Persiapkan fisik: Pastikan tubuh dalam kondisi prima sebelum memulai tawaf.

– Pilih waktu yang lebih lengang: Misalnya, di luar waktu puncak seperti siang hari atau malam hari.

– Gunakan kursi roda: Untuk jemaah yang memiliki keterbatasan fisik, kursi roda bisa menjadi alternatif agar tidak terlalu lelah.

– Berdoa dan tenang: Lakukan tawaf dengan khusyuk dan jangan terburu-buru.

Kesimpulannya, istirahat saat tawaf belum selesai tujuh putaran itu boleh, terutama jika ada alasan yang mendesak seperti kelelahan atau kondisi darurat. Jemaah dapat melanjutkan putaran tawaf yang tersisa tanpa harus mengulang dari awal, selama niat tetap terjaga dan jeda tidak terlalu lama.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan selama jemaah memahami dan mengikuti aturan yang berlaku. Semoga ibadah tawaf di tanah suci berjalan lancar dan diterima oleh Allah SWT. (Dian Safitri)

× Tanya Admin