Bagi perempuan, salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait umrah adalah apakah boleh melaksanakan rangkaian ibadah tersebut ketika sedang haid. Karena haid merupakan bagian dari kodrat perempuan yang datang secara alami. Jadi sangat penting mengetahui panduan mengenai umrah bagi perempuan haid berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.
Pandangan Al-Qur’an tentang Haid
Al-Qur’an menjelaskan haid sebagai kondisi alami bagi perempuan yang membawa beberapa batasan dalam hal ibadah. Dalam surah Al-Baqarah [2] ayat 222, Allah SWT berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan pada waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Ayat ini menjelaskan tentang keadaan perempuan saat haid, khususnya dalam konteks hubungan suami-istri. Namun, untuk mengetahui aturan lebih rinci mengenai ibadah umrah dalam kondisi haid, kita perlu merujuk pada hadis Rasulullah saw.
Panduan Hadis tentang Ibadah Umrah saat Haid
Salah satu hadis yang sering menjadi rujukan mengenai perempuan haid saat umrah adalah kisah Aisyah. Dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari, Aisyah mengisahkan ia mengalami haid ketika hendak melaksanakan umrah bersama Rasulullah saw.
Aisyah berkata: “Aku ikut dalam haji wada’ bersama Rasulullah saw, saat sampai di Makkah, aku mengalami haid sehingga tidak bisa melakukan tawaf di Ka’bah dan tidak menjalankan rukun sa’i. Aku pun menceritakan hal ini pada Rasulullah saw, kemudian beliau bersabda, lepas gelunganmu, bersisirlah, dan berniatlah ihram untuk berhaji.” (HR Bukhari)
Dari hadis ini, Rasulullah saw memberikan petunjuk yang jelas bahwa perempuan yang sedang haid masih dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah kecuali tawaf. Tawaf adalah ibadah yang memerlukan kesucian dari hadas besar seperti haid sehingga harus ditunda hingga perempuan tersebut suci setelah mandi wajib.
Rangkaian Ibadah yang Boleh dan Terlarang saat Haid
Berdasarkan hadis tersebut, berikut ini penjelasan mengenai ibadah yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang haid selama umrah:
Ibadah yang boleh:
- Ihram.
Perempuan yang sedang haid tetap boleh mengenakan ihram dan memulai niat umrah seperti biasa.
- Sa’i antara Shafa dan Marwah.
Tidak ada larangan bagi perempuan yang sedang haid untuk melaksanakan sa’i. Menurut mayoritas ulama, sa’i tidak mensyaratkan keadaan suci sehingga dapat dilakukan dalam kondisi haid.
- Zikir dan doa.
Perempuan yang sedang haid masih bisa memperbanyak zikir, doa, dan amalan hati lainnya selama berada di Tanah Suci.
- Mabit di Mina dan Arafah (untuk haji).
Meski ini lebih terkait dengan haji, perempuan yang haid boleh melaksanakan kegiatan bermalam di Mina dan Arafah.
Ibadah yang terlarang:
- Tawaf di Ka’bah.
Larangan utama bagi perempuan yang sedang haid adalah tawaf. Berdasarkan hadis Rasulullah saw, perempuan harus menunda tawaf di Ka’bah sampai suci dari haid dan melakukan mandi wajib. Ini karena tawaf sama dengan salat yang mensyaratkan kesucian.
- Salat.
Seperti dalam keadaan biasa, perempuan yang sedang haid tidak boleh melakukan salat hingga suci dari haid.
- Menyentuh mushaf Al-Qur’an.
Sebagian ulama melarang perempuan yang haid menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Namun, membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf atau melalui hafalan diperbolehkan menurut sebagian ulama.
Solusi Umrah bagi Perempuan Haid
Jika perempuan mengalami haid saat umrah, berikut ini beberapa solusi yang dapat menjadi rujukan:
- Menunggu hingga suci untuk melaksanakan tawaf.
Jika haid datang sebelum tawaf, perempuan harus menunggu hingga haidnya selesai, lalu melakukan mandi wajib sebelum melanjutkan tawaf.
- Menggunakan obat penunda haid.
Sebagian perempuan memilih menggunakan obat penunda siklus menstruasi agar bisa melaksanakan umrah bagi perempuan haid. Namun, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu, aman atau tidak bagi kesehatan. (Dian Safitri)