konsumsi obat penunda haid

Konsumsi Obat Penunda Haid saat Haji, Ini Fatwa Ulamanya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Konsumsi obat penunda haid saat haji? Ya, sebagai wanita, sudah menjadi fitrah untuk mengalami masa haid atau datang bulan. Pada masa ini, sejatinya Allah tengah “meng-istirahatkan” wanita dari segala rutinitas peribadahan. Karena, Allah lah yang Mahatahu bagaimana kondisi ciptaan-Nya.

Timbul sebuah pertanyaan, bagaimana hukumnya bila seorang wanita mengonsumsi obat penunda haid, agar tidak mengalami masa itu ketika sedang ber-haji? Yuk simak penjelasan ulama berikut ini:

Fatwa MUI

Melansir bincangmuslimah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menguraikan hukum mengonsumsi obat penunda haid bagi wanita. Hal ini terangkum dalam Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1917. Berikut pemaparannya:

  1. Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.
  2. Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat puasa sebulan penuh selama bulan Ramadhan, hukumnya makruh. Tetapi, bagi wanita yang sukar membayar hutang puasa pada hari lainnya, maka hukumnya mubah.
  3. Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal di atas, hukumnya tergantung pada niat pengguna. Bila untuk perbuatan yang menjurus pada larangan agama, maka hukumnya haram.
Pendapat Syekh Yusuf Qardhawi

Almarhum Syekh Yusuf Qardhawi telah meninggalkan ratusan karya dari berbagai disiplin ilmu Islam. Salah satunya adalah Fatawa Mu’ashiroh. Dalam kitab tersebut, beliau menuliskan penjelasan hukum mengonsumsi obat haid. Berikut penjelasannya:

“Pada dasarnya, saya pribadi tetap mengutamakan sesuatu berjalan sesuai dengan kodrat dan fitrahnya. Begitu juga dengan haid atau datang bulan, yang seharusnya tetap didasarkan pada sebuah kebiasaan yang sudah menjadi kodrat dan fitrah kaum perempuan yang dititipkan oleh Allah SWT semenjak masa baligh hingga masa menopause-nya.

Akan tetapi, seiring dengan perkembangan, produksilah sebuah pil atau obat yang mana ketika seseorang konsumsi dapat menunda dan mengatur siklus haid bagi perempuan serta juga dapat menunda kehamilan.

Bagi saya, perempuan yang mengkonsumsi obat ini dengan tujuan agar puasanya sempurna di bulan Ramadhan diperbolehkan asalkan obat ini tidak membahayakan menurut saran dokter. Selanjutnya hukum puasanya tetap dikatakan sah dan diterima oleh Allah SWT.” (Fatawa Mu’ashiroh hlm. 550)

Pendapat Syekh Mansur bin Yunus Al-Hanbali

Melansir Nuonline, Syekh Mansur bin Yunus Al-Hanbali dalam sebuah karyanya telah membahas persoalan terkait mengonsumsi obat penunda haid saat melaksanakan haji. Berikut uraiannya:

[Diperbolehkan meminum obat yang diperbolehkan syara’ untuk memutus datangnya haid bila aman dari bahaya atas dasar nash] sebagaimana masalah ‘azl.

[Qadhi Ibnu Muflih berkata: tidak diperbolehkan kecuali dengan seijin suami] sebab suami memiliki hak atas mendapatkan keturunan [serta perbuatan suami akan hal itu] yakni meminumkan obat yang diperbolehkan syara’ pada istri untuk memutus haid [tanpa sepengetahuan istrinya pantas dinilai haram] diungkapkan dalam kitab Furu’, ditegaskan pula dalam kitab al-Muntaha sebab perbuatan itu melanggar hak istrinya untuk mendapatkan keturunan yang dikehendakinya.

[Sebagaimana hal itu] yakni sebagaimana meminumkan pada istri obat yang diperbolehkan syara’ untuk memutus haid [boleh juga meminum air kapur] Dijelaskan dalam kitab al-Muntaha bahwa bagi suami boleh meminum air yang diperbolehkan syara’ untuk menolak keinginan persetubuhan. (Kitab Kasysyaaful Qinaa’ karya Syaikh Mansur bin Yunus Al-Hanbali)

Demikianlah pendapat ulama terkait mengonsumsi obat penunda haid saat melaksanakan haji. Berdasarkan uraian di atas, kesimpulannya adalah konsumsi obat penunda haid saat haji hukumnya boleh. Namun, dengan catatan tidak membahayakan dan tidak digunakan untuk melanggar syariat agama, wallaahu’alam. (Noviana)

Hikmah Tour Travel menawarkan perjalanan ibadah umrah dan program Wisata Halal baik domestik maupun Internasional di antaranya Turki, Uzbekistan, dan Korea. Yuk daftarkan diri Anda dan orang-orang terkasih untuk menikmati perjalanan ibadah umrah dan wisata halal bersama Hikmah Tour and Travel. Kunjungi website kami dan hubungi customer servis untuk informasi lebih lengkap.

Hotline Call Center:

📞HikmahTravel (081 2211 101)

📞KBIHU DT (08122 3626 162)

× Tanya Admin