memakai perhiasan saat umrah

Memakai Perhiasan saat Umrah, Bagaimana Hukumnya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Umrah merupakan salah satu ibadah yang sangat mulia dalam Islam. Selama menjalankan ibadah ini, seorang muslim harus mematuhi syarat dan rukun umrah serta menjaga adab-adabnya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum memakai perhiasan saat umrah, khususnya bagi perempuan, baik itu berupa emas, perak, maupun jenis perhiasan lainnya.

Hukum Memakai Perhiasan saat Umrah

Pada dasarnya, memakai perhiasan saat umrah boleh selama tidak melanggar aturan syariat, seperti berlebihan (tabarruj) atau menimbulkan fitnah. Hal ini berlaku khususnya bagi perempuan. Mengapa? Karena syariat memperbolehkan berhias dengan cara yang wajar dan tidak menarik perhatian yang berlebihan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Memastikan niat yang ikhlas.

Tidak boleh memakai perhiasan dengan niat untuk pamer atau menarik perhatian orang lain. Dalam Islam, segala amal ibadah harus beriringan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT.

  1. Tidak berlebihan (israf).

Islam melarang segala bentuk berlebihan, termasuk dalam hal berhias. Allah SWT berfirman, Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-A’raf [7]: 31)

  1. Menutup aurat dan tidak menimbulkan fitnah.

Perempuan harus memastikan bahwa perhiasan yang dikenakan tidak sampai menimbulkan fitnah, seperti memakai perhiasan yang mencolok sehingga menarik perhatian laki-laki non-mahram. Allah SWT berfirman,  Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) terlihat  (QS An-Nur [24]: 31)

Para ulama menafsirkan ayat ini bahwa seorang perempuan boleh memakai perhiasan, namun tidak boleh memamerkannya secara mencolok kepada orang asing.

Larangan Memakai Perhiasan bagi Laki-laki

Berbeda dengan perempuan, laki-laki tidak boleh mengenakan perhiasan emas dalam Islam, baik itu dalam keadaan biasa maupun saat umrah. Rasulullah saw bersabda, “Emas dan sutera halal bagi perempuan umatku, dan haram bagi laki-laki mereka.” (HR Ahmad, Nasa’i, dan Tirmidzi)

Selain itu, laki-laki yang sedang dalam kondisi ihram (melaksanakan umrah atau haji) tidak boleh memakai benda-benda yang berjahit atau aksesori yang menyerupai pakaian biasa, termasuk cincin emas.

Dalil tentang Ihram dan Memakai Perhiasan

Dalam ihram, ada beberapa larangan yang harus kita perhatikan, namun larangan ini lebih spesifik pada jenis pakaian atau aksesori tertentu. Perempuan boleh memakai perhiasan selama ihram, asalkan tetap menjaga kesopanan.

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa perempuan yang sedang ihram tetap boleh mengenakan perhiasan seperti cincin, gelang, atau kalung selama tidak berlebihan dan tidak bertujuan untuk pamer.

Kesimpulannya, memakai perhiasan saat umrah pada dasarnya boleh bagi perempuan dengan syarat: tidak berlebihan, tidak menarik perhatian laki-laki non-mahram, dan tetap menjaga kesopanan dan adab berpakaian sesuai syariat.

Adapun bagi laki-laki, memakai perhiasan emas tidak boleh secara mutlak, baik saat umrah maupun dalam keseharian. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami aturan-aturan ini agar ibadah umrahnya sah.

Semoga artikel tentang memakai perhiasan saat umrah ini bermanfaat bagi para jemaah umrah. Tetap terjaga niat dan adab selama melaksanakan ibadah. Wallahu a’lam bishawab. (Dian Safitri)

× Tanya Admin