Apakah boleh membunuh hewan saat ihram? Karena dalam kondisi ihram, umat muslim tidak boleh membunuh hewan atau merusak lingkungan di sekitar mereka. Namun, Islam ternyata memberikan pengecualian untuk membunuh hewan tertentu yang dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan manusia.
Berdasarkan hadis dan penjelasan ulama, berikut lima hewan yang boleh membunuhnya saat ihram karena berbahaya:
Burung Gagak
Burung gagak termasuk hewan mengganggu karena kebiasaannya mengambil dan merusak makanan serta barang-barang lain yang ada di sekitar tempat jemaah. Gagak juga kerap kali menimbulkan kerusakan pada lingkungan dan mengganggu ketenangan. Oleh sebab itu, membunuh burung gagak saat ihram hukumnya boleh guna menjaga kenyamanan jemaah.
Burung Elang
Burung elang merupakan salah satu hewan yang boleh membunuhnya saat ihram. Hewan ini termasuk predator agresif yang dapat membahayakan manusia maupun hewan lainnya. Oleh karena itu, membunuh burung elang boleh dalam kondisi ihram untuk melindungi diri dari ancaman hewan tersebut.
Kalajengking
Kalajengking adalah hewan berbisa yang dapat menyebabkan rasa sakit hebat, pembengkakan, bahkan kematian jika seseorang tergigit. Saat kondisi ihram, boleh membunuh kalajengking karena dapat mengancam keselamatan jemaah. Nabi Muhammad saw secara khusus mengizinkan hal ini karena kalajengking tergolong hewan yang berbahaya.
Tikus
Tikus terkenal sebagai hewan pembawa penyakit dan sering mengganggu lingkungan. Hewan ini sering kali mengotori tempat tinggal atau area jemaah haji dan umrah. Karena dampaknya yang berbahaya dan mengganggu kebersihan, Islam memperbolehkan membunuh tikus saat ihram.
Anjing Buas
Anjing buas terutama yang menunjukkan perilaku agresif dan dapat membahayakan juga boleh membunuhnya saat ihram. Hal ini karena anjing jenis ini bisa menimbulkan bahaya serius bagi manusia. Namun, pengecualian ini hanya berlaku untuk anjing yang agresif atau berpotensi menyerang, bukan anjing peliharaan atau yang jinak.
Dasar Hukum Pembolehan Membunuh Hewan
Ada beberapa dasar hukum pembolehan membunuh hewan-hewan tersebut. Salah satunya dari hadis riwayat Aisyah yang mana mana Rasulullah saw bersabda, “Ada lima hewan fasik yang boleh membunuhnya di tanah halal atau tanah haram: tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang, dan anjing buas.” (HR Bukhari dan Muslim)
Islam sangat menjunjung tinggi aturan untuk melindungi makhluk hidup, terutama saat dalam keadaan ihram. Namun, pembolehan membunuh hewan tertentu menunjukkan keseimbangan dalam menjaga keselamatan manusia dan menjaga kesejahteraan dalam menjalankan ibadah.
Maka kesimpulannya, boleh membunuh hewan saat ihram karena berpotensi menimbulkan bahaya. Tujuannya bukan untuk merusak atau menyakiti tanpa sebab, tetapi untuk melindungi diri dari bahaya nyata yang dapat mengganggu ketenangan dan keselamatan jemaah haji atau umrah. (Dian Safitri)