Mengenal Apa Itu Dam Umrah beserta Dalilnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pelaksanaan ibadah umrah, ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara dan adabnya. Salah satu hal penting yang perlu Anda ketahui adalah dam. Apa itu dam umrah? Yakni denda yang harus dibayar oleh jemaah umrah atau haji ketika melanggar aturan tertentu.

Dam berasal dari bahasa Arab “دم” yang berarti “darah” karena denda ini biasanya berwujud penyembelihan hewan. Dam adalah pengganti atas pelanggaran yang terjadi selama menjalankan ibadah, baik haji maupun umrah sesuai ketentuan syariat Islam.

Pengertian Dam dalam Ibadah Umrah

Dam secara umum adalah kompensasi yang wajib kepada jemaah umrah atau haji jika mereka melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan tertentu dalam kondisi ihram, atau ketika tidak bisa menyelesaikan rukun atau wajib ibadah tersebut.

Larangan-larangan ihram, seperti menggunakan pakaian berjahit, memakai wewangian, mencabut rambut, memotong kuku, dan larangan-larangan lain, apabila jemaah melanggarnya maka wajib membayar dam.

Dalil yang Mendasari Dam

Ketentuan tentang dam dan pelanggaran dalam ihram serta bentuk kompensasinya berdasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan yang mudah kamu peroleh. Dan jangan kamu mencukur (kepala)mu sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban.” (QS Al-Baqarah [2]: 196)

Ayat ini menjelaskan bila seorang jemaah haji atau umrah terhalang dari melaksanakan salah satu bagian ibadahnya, atau terpaksa melanggar salah satu aturan ihram, ia wajib membayar dam yang berupa penyembelihan hewan, puasa, atau sedekah.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Kabah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. (QS Al-Maidah [5]: 95)

Hikmah Pembayaran Dam

Dam tidak hanya sebagai bentuk denda, tetapi juga sarana pendidikan dan pengingat agar setiap jemaah berhati-hati melaksanakan ibadah. Melalui pembayaran dam, jemaah dapat lebih disiplin dalam mematuhi larangan dan kewajiban selama ibadah umrah.

Dam juga mengajarkan kesadaran sosial karena fakir miskin adalah mereka yang memperoleh hasil penyembelihan atau fidyah tersebut. Hal ini merupakan bentuk ibadah yang memberikan manfaat kepada orang lain. (Dian Safitri)