pengertian wakaf

Pengertian Wakaf dan Dasar Hukumnya, Yuk Pahami

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Sebagian besar dari kita pasti sudah tidak asing dengan kata Wakaf. Wakaf merupakan salah satu amal yang bernilai pahala jariyah. Karena peruntukannya bagi umat dan bermanfaat dalam jangka waktu panjang. Melalui artikel ini kita akan membahas mengenai pengertian wakaf dan dasar hukumnya.

Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqafa” yang berarti menahan, berhenti, diam di tempat atau tetap berdiri. Sedangkan menurut istilah, para ahli fiqih menyebut pandangan yang berbeda mengenai wakaf. Madzhab Syafi’I dan Hambali mengatakan bahwa wakaf ialah melepaskan harta dari kepemilikan pewakaf (wakif) sehingga wakif tidak diperkenankan untuk mengurusi harta yang sudah ia wakafkan.

Sedangkan madzhab Abu Hanifah memaparkan bahwa wakaf merupakan bentuk menahan suatu benda yang menurut hukum tetap menjadi kepemilikan wakif dan menggunakannya dalam kebajikan.

Sementara itu, mazhab Maliki berpendapat bahwa kepemilikan harta wakaf tetap berada pada wakif. Akan tetapi kepemilikan tersebut bersifat terikat. Sehingga wakif tidak berhak menggunakannya.

Dari pendapat tersebut dapat kita simpulkan bahwa wakaf adalah pemberian harta, baik berupa uang, tanah maupun bangunan yang peruntukannya bagi kemaslahatan umat serta tidak dapat kembali kepada wakif.

Dasar Hukum Wakaf

Meskipun Al-Qu’ran  tidak menyebutkan secara rinci tentang amalan berwakaf. Namun sebagian besar ulama menjadikan beberapa ayat dalam Al-Quran sebagai dasar hukum pelaksanaan wakaf, diantaranya;

Pertama, QS. Al-Baqarah ayat 216, Allah SWT berfirman: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Allah SWT juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah ayat 267).

Dalil yang ke-tiga ialah QS. Al-Hajj ayat 77 Allah SWT berfirman: “Hendaknya kalian mengerjakan kebaikan agar kalian beruntung.”

Selain berdasarkan Al-Quran, Rasulullah pun telah mencontohkan amalan berwakaf yang terangkum dalam hadits yang masyhur. Mengutip bincang syariah.com, ada dua hadits yang menjadi landasan hukum berwakaf.

Pertama yakni hadis riwayat Imam Muslim dari Ibn Umar: “Umar mendapatkan bagian tanah perkebunan di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi Saw dan meminta saran mengenai bagian tersebut. Dia berkata; Wahai Rasulullah, saya mendapat bagian tanah perkebunan di Khaibar, dan saya belum pernah mendapatkan harta yang sangat saya banggakan seperti kebun itu, maka apa yang anda perintahkan mengenai kebun tersebut? Nabi Saw menjawab; Jika kamu mau, peliharalah pohonnya dan sedekahkanlah hasilnya. Ibnu Umar berkata; Kemudian Umar mensedekahkannya, tidak dijual pohonnya dan hasilnya, tidak diwariskan dan tidak dihibahkan.” (HR. Muslim)

Sedangkan dalil yang kedua ialah hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: “Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus darinya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Kesimpulan

Demikianlah pengertian dan dasar hukum wakaf. Semoga dengan mengetahui dan memahami pengertian wakaf, menjadikan kita bersemangat untuk menunaikan ibadah bernilai pahala jariyah ini. Wallaahu’alam. (Noviana)

Hikmah Tour Travel menawarkan perjalanan ibadah umrah yang lebih berkesan bagi Anda. Yuk daftarkan diri Anda dan orang-orang terkasih untuk menikmati perjalanan ibadah umrah Arbain bersama Hikmah Tour and Travel. Kunjungi website kami dan hubungi customer servis untuk informasi lebih lengkap.

Hotline Call Center:

📞HikmahTravel (081 2211 101)

📞KBIHU DT (08122 3626 162)