Salat jenazah merupakan salah satu kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi umat Islam. Di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, salat jenazah di tanah suci merupakan kegiatan rutin setiap selesai salat fardhu. Praktik ini menjadi salah satu keistimewaan di tanah suci dan menunjukkan betapa Islam sangat memuliakan jenazah, serta memberikan hak bagi yang meninggal dunia.
Keutamaan Salat Jenazah di Tanah Suci
- Pahala yang berlipat ganda.
Melaksanakan salat jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memiliki keutamaan tersendiri karena keutamaan kedua masjid tersebut. Rasulullah saw bersabda, “Salat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih baik daripada seribu salat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Banyaknya jemaah yang mendoakan.
Ribuan jemaah dari berbagai penjuru dunia mengikuti salat jenazah di tanah suci sehingga doa untuk jenazah menjadi lebih banyak dan harapannya lebih mustajab. Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu disalati oleh seratus orang muslim, kemudian mereka semua memohonkan syafaat untuknya, kecuali mereka akan diberi syafaat untuknya.” (HR. Muslim)
Pelaksanaan Salat Jenazah di Tanah Suci
- Pelaksanaannya setelah salat fardhu.
Setelah imam menyelesaikan salat fardhu di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, akan ada pengumuman untuk melaksanakan salat jenazah. Para jemaah tetap berada di saf masing-masing untuk mengikuti salat jenazah.
- Bacaan dalam salat jenazah.
Pelaksanaan salatnya tanpa rukuk dan sujud, serta terdiri dari empat takbir:
Takbir pertama: Membaca taawudz, basmalah, dan surah Al-Fatihah. Tanpa membaca doa iftitah sebelumnya.
Takbir kedua: Membaca salawat untuk Nabi Muhammad saw. “Allahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammadin. Kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim wa ‘allaa aali Ibrahim. Wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa aali Ibrahim fil-‘aalamiina innaka hamiidummajid.”
Takbir ketiga: Mendoakan jenazah. “Allaahummaghfirlahu, warhamhu, wa ‘aafihi, wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzuulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bimaa-in watsaljin wabaradin, wanaqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi, wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, waqihi fitnatal qabri wa ‘adzaabannaar.”
Takbir keempat: Mendoakan keluarga jenazah dan kaum muslimin, kemudian salam. “Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu, walaa taftinnaa ba’dah.”
Namun, para ulama di Arab Saudi mengajarkan agar membaca dan menggabungkan doa tersebut setelah takbir ketiga sehingga bacaan doanya menjadi lebih panjang. Sementara itu, setelah takbir keempat, imam hanya memberikan jeda singkat tanpa membaca doa apa pun, lalu menyelesaikannya dengan salam.
Mengapa Pelaksanaannya Setiap Usai Salat Fardhu?
- Memenuhi hak jenazah.
Saudara sesama muslim memiliki kewajiban untuk menyalatkan setiap muslim yang meninggal karena mereka memiliki hak atas itu. Di tanah suci, jumlah jemaah yang banyak mempermudah pelaksanaan hak ini.
- Efisiensi waktu dan tempat.
Dengan banyaknya jemaah dan jenazah setiap harinya, melaksanakan salat jenazah setelah salat fardhu adalah waktu yang paling efektif untuk melibatkan sebanyak mungkin jemaah.
- Pengingat tentang kematian.
Rutin melihat dan mengikuti salat jenazah di tanah suci menjadi pengingat bagi setiap muslim tentang kematian dan pentingnya mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat. (Dian Safitri)