syarat tawaf

Syarat Tawaf agar Sah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Secara bahasa tawaf berarti berputar, sedangkan dalam istilah syariat tawaf adalah ibadah dengan cara mengelilingi Ka’bah. Supaya tawaf yang kita laksanakan tidak batal, ada terdapat sembilan syarat tawaf.

Syarat-syarat ini mencakup ke dalam berbagai jenis tawaf, yaitu:

  1. Tawaf ifadlah: Rukun haji yang jika seseorang meninggalkannya maka akan membatalkan haji dan tidak dapat menggantikannya dengan dam.
  2. Tawaf qudum: Hukumnya sunnah saat pertama kali memasuki Makkah.
  3. Tawaf wada: Wajib haji yang jika tidak melaksanakannya akan berdosa dan harus membayar dam sebagai tebusannya, tetapi tidak membatalkan haji.
  4. Tawaf sunnah: Ibadah yang dianjurkan bagi siapa saja yang memasuki Masjidil Haram. Jika tidak melaksanakannya, tidak berdampak pada sahnya haji atau kewajiban membayar dam.
  5. Tawaf umrah: Bagian dari rukun umrah yang jika tidak melaksanakannya, maka ibadah umrahnya menjadi tidak sah.

Berikut ini sembilan syarat tawaf:

Suci dari Hadas dan Najis

Orang yang bertawaf harus suci dari hadas kecil dan besar, serta bebas dari najis di tubuh, pakaian, dan tempat tawaf. Jika berhadas atau terkena najis di tengah tawaf, harus bersuci dan menghilangkan najis terlebih dahulu sebelum melanjutkan tawaf. Kemudian mengulangi tawaf dari awal.

Menutup Aurat

Aurat harus tertutup selama tawaf. Jika aurat terbuka di tengah tawaf, maka orang tersebut wajib segera menutup auratnya dan melanjutkan dari titik tersebut. Bagi yang tidak mampu menutup aurat karena kondisi tertentu, tawafnya tetap sah dan tidak perlu ada pengulangan.

Memulai dari Hajar Aswad

Start awal tawaf terhitung dari Hajar Aswad. Jika seseorang memulai tawaf sebelum mencapai Hajar Aswad, putaran tersebut tidak dianggap sah.

Menyejajarkan Pundak Kiri dengan Hajar Aswad

Saat memulai dan mengakhiri setiap putaran, posisi pundak kiri harus sejajar dengan Hajar Aswad. Posisi yang salah akan mengakibatkan putaran tawaf tidak sah.

Menjadikan Ka’bah di Sebelah Kiri

Selama tawaf, posisi Ka’bah harus selalu berada di sebelah kiri. Jika posisi ini berubah, wajib segera perbaiki dan melanjutkan dari titik yang benar.

Berada di Luar Bangunan Ka’bah, Syadzarwan, dan Hijr Ismail

Seluruh tubuh dan pakaian harus berada di luar area Ka’bah, termasuk Syadzarwan dan Hijr Ismail. Jika bagian tubuh masuk ke area tersebut, putaran tersebut tidak sah dan harus segera kita perbaiki.

Tawaf Sebanyak Tujuh Putaran

Melaksanakan tawaf harus sebanyak tujuh putaran penuh. Jika ragu mengenai jumlah putaran, bisa mengambil jumlah yang paling sedikit dan menambah putaran hingga mencapai tujuh. Keraguan setelah tawaf selesai tidak memengaruhi keabsahan tawaf.

Tidak Ada Tujuan Lain Selain Tawaf

Selama tawaf, tidak boleh ada niat lain selain untuk ibadah tawaf. Jika seseorang bertawaf dengan tujuan lain, seperti menghindari seseorang atau alasan non-ibadah, maka tawafnya tidak sah.

Berada di Dalam Masjidil Haram

Posisi orang tawaf harus berada di dalam area Masjidil Haram. Melaksanakan tawaf di luar batas masjid dianggap tidak sah, meskipun sebagian ulama membolehkan jika masih dalam batas perluasan Masjidil Haram.

Bagi orang yang sedang berihram, niat tawaf sudah termasuk dalam niat ihram. Namun, bagi yang tidak dalam kondisi ihram, niat tawaf harus dilakukan saat memulai ibadah tersebut.

Dengan memahami dan memenuhi kesembilan syarat tawaf ini, ibadah tersebut akan sah. Hal ini menegaskan pentingnya ilmu dan kesadaran dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah. (Dian Safitri)

× Tanya Admin