Umrah merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki nilai spiritual tinggi. Meski tidak seberat haji, umrah tetap menjadi bentuk pengabdian kepada Allah SWT yang dilakukan dengan ziarah ke Baitullah dan pelaksanaan sejumlah ritual seperti thawaf, sa’i, dan tahallul. Di kalangan jemaah, sering muncul pertanyaan: bolehkah melakukan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan ke Tanah Suci?
Umrah Berulang dalam Satu Perjalanan: Perspektif Ulama
Secara umum, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum melaksanakan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan. Perbedaan ini muncul karena tidak adanya dalil yang secara eksplisit melarang atau mewajibkan hal tersebut. Namun, masing-masing pendapat memiliki landasan yang kuat.
- Pendapat yang Membolehkan
Sebagian ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian dari Hanafiyah membolehkan seseorang melakukan umrah lebih dari sekali dalam satu perjalanan, asalkan setiap umrah dilakukan dengan ihram yang baru dari miqat atau tempat yang sah seperti Tan’im (Masjid Aisyah), Ji’ranah, atau Hudaibiyah.
Tidak ada larangan dari Rasulullah saw untuk melakukan umrah lebih dari sekali dalam satu perjalanan. Dalam sebuah hadis, Aisyah ra pernah meminta kepada Nabi saw untuk melakukan umrah kedua setelah haji karena merasa tidak puas. Nabi saw pun mengizinkannya dan menyuruh Abdurrahman bin Abu Bakar menemani Aisyah ke Tan’im untuk ihram kembali. (HR. Muslim) Banyak ulama menilai bahwa ini menunjukkan dibolehkannya umrah berulang selama ada jeda ihram.
- Pendapat yang Tidak Menganjurkan
Ulama dari mazhab Maliki dan sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa umrah cukup sekali dalam satu perjalanan. Melakukannya berkali-kali dinilai tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah saw, karena beliau selama hidupnya tidak pernah melakukan umrah berulang dalam satu perjalanan, kecuali sebagaimana dalam kasus Aisyah yang bersifat pengecualian.
Rasulullah saw melakukan umrah hanya empat kali sepanjang hidupnya, dan semuanya ia lakukan dalam perjalanan yang berbeda. Banyak yang menganggap bahwa kasus Aisyah ini sebagai rukhsah (keringanan) khusus, bukan sebagai hukum umum. Umrah yang dilakukan berulang-ulang bisa mengarah pada takalluf (membebani diri secara berlebihan) dan mengganggu kenyamanan jamaah lain.
Pertimbangan Praktis
Bagi jemaah yang ingin melakukan umrah lebih dari sekali dalam satu perjalanan, perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, kondisi fisik. Ibadah umrah, meskipun lebih ringan dari haji, tetap memerlukan kekuatan fisik. Melakukannya berkali-kali tanpa memperhatikan kondisi tubuh bisa berdampak negatif terhadap kesehatan.
Kedua, kesempatan orang lain. Dengan memadati area miqat seperti Tan’im untuk berkali-kali ihram, bisa mengurangi kenyamanan jamaah lain yang ingin melakukan ibadah serupa. Terakhir, niat dan keikhlasan. Pastikan niat umrah bukan untuk berbangga-bangga, tetapi benar-benar karena Allah SWT.
Secara hukum, melakukan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan ke Tanah Suci adalah boleh menurut sebagian besar ulama, selama kita lakukan dengan prosedur ihram yang sah dan tidak menyulitkan diri sendiri atau orang lain. Namun, tidak melakukannya berulang juga tidak mengurangi kesempurnaan ibadah karena Rasulullah saw sendiri tidak melakukannya secara rutin dalam satu perjalanan.
Yang terbaik adalah menyeimbangkan antara semangat beribadah dengan pemahaman syar’i dan kebijaksanaan dalam bertindak. Wallahu a’lam. Semoga Allah menerima semua amal ibadah kita. (Dian Safitri)